Selamat datang di situs PW PII Maluku. Semoga anda betah disitus ini untuk mendapatkan info tentang PII. Silahkan kunjungi beranda kami yang lain di WWW.PII-MALUKU.COM
   
  PII MALUKU BESAR
  Artikel
 
PROVINSI SERAM

Oleh Darul Kutny Tuhepaly (Ketua Fraksi PPP DPRD Maluku)

Pemekaran daerah menjadi kebutuhan ketika diskursus tentang desentralisasi menjadi realitas yang tak bisa dinafikan dalam kehidupan berdemokrasi. Secara normatif, tidak ada penghalang bagi suatu daerah menjadi desa, menjadi kecamatan, kabupaten dan provinsi sepanjang implementasi dari pemekaran lebih banyak manfaatnya diterima rakyat ketimbang segelintir orang. Pasalnya, belakangan orentasi orang menjadi sedikit aneh, dan keluar dari rel substansi cita-cita pelaksanaan pemekaran daerah sebagai bagian dari desentralisasi. Sedikit orang memanfaatkan kepentingan banyak orang untuk memuluskan syahwat politik kekuasaannya dengan menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah,atau duduk pada jabatan penting dipemerintahan. Tidak ada masalah siapapun menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, toh pemerintah harus memeliki dua kursi itu, hanya saja, rakyat menjadi elemen penting dalam implementasi pemekaran daerah mesti diutamakan kepentingannya, apa kepentingan rakyat ? Pelayan publik menjadi lebih baik. Orang tidak sulit lagi mencari pekerjaan, penganguran menjadi bisa diatasi, dan ekonomi rakyat bisa lebih baik lagi. Ini menjadi subtansi dari pemekaran.
Subtansi ini diatur dengan jelas dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kenapa pemerintah kembali berhitung lagi untuk memproses usulan pemekaran daerah? Pemerinta pusat sebagai pihak yang bertugas mengimplementasi produk hukum, beberapa waktu lalu telah melakukan evaluasi terhadap proses pemekaran. Hasilnya presiden keluarkan keputusan untuk menghentikan pemekaran daerah. Keputusan presiden itu tidak memeliki makna pemekaran tidak boleh lagi dilakukan. Pasalnya presiden bisa disebut anti demokrasi. Pemekaran yang kemudian lahir dari proses desentralisasi adalah bagian dari implementasi demokratisasi. Jadi siapapun tidak bisa menghentikan pemekaran, kecuali haluan bentuk pemerintahan kita diganti, dan UU 32 tahun 2004 telah dihapus. Penghentihan itu sifatnya sementara, karena itu disebut moratorium. Kalau sifatnya sementara, usulan pemekaran daerah masih tetap bisa dilakukan.dengan kondisi geografis Indonesia yang kepulauan, pemekaran masih tetap menjadi jalan keluar mengatasi ketertinggalan daerah, terutama di Indonesia bagian timur.
Maluku misalnya dengan lebih dari 90 persen daerahnya tertinggal. Sekarang saja kita sudah punya 9 Kabupaten, dan 2 Kota. Sebelum penerapan UU 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, Maluku punya tiga kabupaten dan satu kota masing- masing Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Maluku Utara. Setelah UU 22 diterapkan, kabupaten kita bertambah dua, yakni Buru dan Maluku Tenggara Barat. Tapi kita kemudian melepaskan Maluku Utara menjadi provinsi. Setelah UU 22 diganti dengan UU 32, daerah pemekaran baru bertambah lagi menjadi 5 kabupaten, dan 1 kota masing-masing Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Kota Tual, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. Dengan jumlah pulau lebih dari seribu buah, dan laut yang seluas 94 persen tentu Maluku masih butuh lagi daerah pemekaran baru. Dipulau Seram, masih cukup realistis untuk dimekarkan dua kabupaten. Seram Utara kini sedang digodok oleh elemen masyarakat , kita berharap proses ini dapat dilakukan cepat. dan yang terpenting perjuangannya murni untuk kepentingan rakyat.
Kenapa seram utara penting untuk dimekarkan? Pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat, saya pikir menjadi alasan utama kenapa daerah ini harus menjadi kabupaten. Daerah itu cukup memiliki potensi ekonomi yang besar. Seram Utara bahkan ditargetkan menjadi lumbung pangan bagi provinsi ini. Dari sisi kependudukan,cukup memenuhi syarat, demikian pula secara administratif. Jadi tidak lagi ada masalah untuk dimekarkan. Tinggal pemerintah kabupaten induk (Maluku tengah) merestui, diproses di DPRD setempat, datang ke DPRD Maluku tinggal dilengkapi syaratnya , lalu pemerintah provinsi mengajukan kepusat.
Setelah pemekaran Seram Utara diusulkan, datang lagi wacana menjadi sebagai provinsi. Realistiskah wacana ini? Pemekaran daerah tetap akan mendapat restu dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun DPR/DPRD. Kenapa ? karena aturan hukum memperbolehkannya. Jadi pemerintah tidak punya kewenangan untuk membatasi. Pemerintah dan DPR/DPRD hanya memverifikasi syarat yang diamanatkan oleh UU 32. Dan tentu mengukur, apakah memang usulan pemekaran ini bisa memberikan dampak lebih banyak bagi daerah dan rakyat atau tidak. Pendapat saya (pribadi), pemekaran Provinsi Seram tetap realitas, dan k arena itu menjadi sebuah kebutuhan. Seram secara ekonomi punya potensi besar. Seram dikenal sebagai daerah tambang, punya potensi hutan yang luar biasa, dan lahan subur. Di Seram Utara dan SBB terdapat lahan sawah yang cukup besar. Jika dikelola, bukan hanya bisa memenuhi kebutuhan daerah itu (kalau kelak menjadi provinsi), tapi juga provinsi induknya. Maluku menargetkan swasembada pangan, dan Seram menjadi poros penting dalam perencanaan itu.
Pemekaran pulau Seram menjadi provinsi lepas dari Maluku menjadi sebuah kebutuhan, kalau memang aspirasi semua elemen masyarakat daerah itu menginginkannya. Yang terpenting proses tersebut, adalah masyarakat harus memiliki ekspektasi bahwa mereka akan lebih sejahtera dari sebelumnya. LALU BAGAIMANA DENGAN SYARAT ? Pemekaran suatu daerah menjadi provinsi, memilki indikator syarat yang telah diatur dalam Undang-undang No 32 termasuk pada penjabaran aturan normatif lainnya. Paling tidak ada kajian akademis yang komprehensif dari perguruan tinggi, persyaratan PP No 78 Tahun 2007 tentang pembentukan aparat mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan kota, penandatanganan deklarasi seluruh bupati dan tokoh masyarakat, dan persetujuan DPRD induk.
Dalam pasal 5 (1) UU 32 tahun 2004, disebutkan pembentukan daerah pemekaran baru harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayaan. Syarat administatif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten / kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi mentri dalam negeri. Faktor yang mnejadi dasar pembentukan daerah yang mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Berdasarkan pasal 5 (5) untuk membentuk provinsi paling harus ada lima kabupaten atau kota, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan. Kalau masyarakat menginginkan pemekaran pulau Seram menjadi provinsi, maka harus ada dua lagi kabupaten tambahan. Langkah strategis harus secepatnya diambil, jika menginginkan pemekaran provinsi.
Secara sederhana, indikator didalam menilai kemajuan tersebut harus disandarkan kepada tiga aspek/kategori. Pertama, aspek ekonomi daerah. Apakah pembangunan yang terjadi selama enam tahun terakir ini adalah pembangunan yang merangsang pertumbuhan ekonomi dimasyarakat lokal. Hal ini perlu dijalankan dengan melakukan kajian mendalam, sehingga kelihatanlah seberapa besar pengaruh otonomi daerah, baik ditingkat kabupaten/ kota maupun secara regional, untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian akan bisa kita ketahui bahwa apakah otonomi daerah selaras dengan upaya dalam meningkatkan kesejateraan rakyat.
Seperti apakah kekuatan ekonomi dari daerah-daerah yang menjadi bagian dari wilayah yang hendak dimekarkan. Selanjutnya, potensi-potensi apa yang bisa dimaksimalkan dalam membangun ekonomi daerah. Ini perlu dilakukan, mengingat pertimbangan ekonomi adalah salah satu unsur utama didalam memandirikan suatu daerah. Kedua, aspek pelayanan publik. Dalam konteks ini ,harus dinilai seberapa dekat pemerintaan daerah dengan masyarakat, yang tercermin dalam urusan-urusan pelayanan publik yang terbuka, efisien dan efektif. Apakah publik merasa dipuaskan melalui pelayanan pemerintah lokal, atau justru pemerintah lokal mengharapkan pelayanan dari masyarakat.
Ketiga, aspek pembangunan demokrasi politik. Menjadi penting juga mengkaitkan antar pelaksanaan otonomi daerah dengan upaya-upaya pelembagaan demokrasi ditingkat lokal. Potret ini bisa terlihat dari beberapa kritiskah rakyat dalam melihat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh perintah lokal? atau seberapa besarkah kontribusi dari masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan strategis didaerahnya ? Dengan demikian, pulau Seram tetap realistis untuk menjadi provinsi. Dan saya sangat mendukung proses itu, sepanjang memang rakyat menginginkan, dan berdampak besar bagi peningkatan kesejateraan mereka.
 
  Today, there have been 38 visitors (65 hits) on this page! Allright Reserved @ www.pii-maluku.com  
 

PENGURUS WILAYAH PELAJAR ISLAM INDONESIA MALUKU BESAR PERIODE 2008-2010

Terima Kasih Sudah Mengunjungi Situs Kami. Jangan lupa kunjungi beranda kami yang lain di WWW.PII-MALUKU.COM
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free